Tahun 1945 M: Mengurai Sejarah, Perdebatan di Balik Kementerian Agama Indonesia

 
Tahun 1945 M: Mengurai Sejarah, Perdebatan di Balik Kementerian Agama Indonesia
Sumber Gambar: Pinterest, Ilustrasi: Laduni.ID

Laduni.ID, Jakarta - Dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada 19 Agustus 1945 yang membahas agenda “Pembentukan Kementerian/Departemen”, terjadi perdebatan mengenai urgensi pembentukan Kementerian Agama.

Panitia Kecil PPKI, yang terdiri dari tokoh-tokoh penting seperti Otto Iskandar Dinata, Achmad Soebardjo, Sajoeti, Iwa Kusumasumantri, Wiranatakusuma, Amir, Hamidhan, Ratulangi, dan I Ketut Pudja, mengusulkan pembentukan 13 kementerian. Kementerian yang diusulkan mencakup:

  1. Kementerian Dalam Negeri, yang juga menangani urusan kepolisian;
  2. Kementerian Luar Negeri;
  3. Kementerian Kehakiman, yang termasuk urusan kejaksaan dan wakaf;
  4. Kementerian Keuangan;
  5. Kementerian Kemakmuran, yang juga mencakup urusan pangan rakyat;
  6. Kementerian Kesehatan, yang juga mencakup urusan olahraga;
  7. Kementerian Pengajaran, Pendidikan, dan Kebudayaan;
  8. Kementerian Kesejahteraan, yang terbagi atas urusan perburuhan, perawatan fakir miskin, anak yatim piatu, dan zakat fitrah;
  9. Kementerian Pertahanan, yang terbagi atas Angkatan Laut, Angkatan Darat, dan Angkatan Udara;
  10. Kementerian Penerangan, yang mencakup propaganda, radio, film, dan pers;
  11. Kementerian Perhubungan (Lalu Lintas, Verkeer), yang mencakup pos, telegraf, telepon, transportasi, pekerjaan umum, dan pengairan;
  12. Kementerian Urusan Agama; dan
  13. Menteri Negara (Minister Zonder Portefeuille).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN