Hadis Imam Bukhari No. 2007 : Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma

 
Hadis Imam Bukhari No. 2007 : Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya 
hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib 
menyertaan satu sha' kurma

Hadis Imam Bukhari

No: 2007
Kitab: JUAL BELI
Bab: Jika mau, ia boleh mengembalikan hewan musharrah (tidak memerah susunya hingga tampak besar saat dijual), dan bagi yang sudah memerahnya maka wajib menyertaan satu sha' kurma

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا الْمَكِّيُّ أَخْبَرَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ قَالَ أَخْبَرَنِي زِيَادٌ أَنَّ ثَابِتًا مَوْلَى عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدٍ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ اشْتَرَى غَنَمًا مُصَرَّاةً فَاحْتَلَبَهَا فَإِنْ رَضِيَهَا أَمْسَكَهَا وَإِنْ سَخِطَهَا فَفِي حَلْبَتِهَا صَاعٌ مِنْ تَمْرٍ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin 'Amru telah menceritakan kepada kami Al Makkiy telah mengabarkan kepada kami Ibnu Juraij berkata, telah mengabarkan kepada saya Ziyad bahwa Tsabit, sahaya 'Abdurrahman bin Zaid mengabarkan kepadanya bahwa dia mendengar Abu Hurairah radliallahu 'anhu berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang membeli seekor kambing yang ditahan susunya maka jika ia rela dia boleh mengambilnya dan bila dia tidak suka dia kembalikan dengan menambah satu sha' kurma".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN