Hadis Imam Bukhari No. 2016 : Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
Hadis Imam Bukhari
No: 2016
Kitab: JUAL BELI
Bab: Orang kota tidak boleh membeli dari orang kampung dengan perantara calo
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الْمُثَنَّى حَدَّثَنَا مُعَاذٌ حَدَّثَنَا ابْنُ عَوْنٍ عَنْ مُحَمَّدٍ قَالَ أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ نُهِينَا أَنْ يَبِيعَ حَاضِرٌ لِبَادٍ
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Al Mutsanna telah menceritakan kepada kami Mu'adz telah menceritakan kepada kami Ibnu 'Aun dari Muhammad bahwa Anas bin Malik radliallahu 'anhu berkata; "Kami dilarang bila orang orang kota menjual kepada orang desa".
Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...