Hadis Imam Bukhari No. 2251 : Jika setelah satu tahun pemilik barang tidak ada, maka barang menjadi milik orang yang menemukannya

 
Hadis Imam Bukhari No. 2251 : Jika setelah satu tahun pemilik barang tidak ada, maka barang menjadi milik 
orang yang menemukannya

Hadis Imam Bukhari

No: 2251
Kitab: BARANG TEMUAN
Bab: Jika setelah satu tahun pemilik barang tidak ada, maka barang menjadi milik orang yang menemukannya

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ يُوسُفَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ رَبِيعَةَ بْنِ أَبِي عَبْدِ الرَّحْمَنِ عَنْ يَزِيدَ مَوْلَى الْمُنْبَعِثِ عَنْ زَيْدِ بْنِ خَالِدٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ اللُّقَطَةِ فَقَالَ اعْرِفْ عِفَاصَهَا وَوِكَاءَهَا ثُمَّ عَرِّفْهَا سَنَةً فَإِنْ جَاءَ صَاحِبُهَا وَإِلَّا فَشَأْنَكَ بِهَا قَالَ فَضَالَّةُ الْغَنَمِ قَالَ هِيَ لَكَ أَوْ لِأَخِيكَ أَوْ لِلذِّئْبِ قَالَ فَضَالَّةُ الْإِبِلِ قَالَ مَا لَكَ وَلَهَا مَعَهَا سِقَاؤُهَا وَحِذَاؤُهَا تَرِدُ الْمَاءَ وَتَأْكُلُ الشَّجَرَ حَتَّى يَلْقَاهَا رَبُّهَا


Telah menceritakan kepada kami 'Abdullah bin Yusuf telah mengabarkan kepada kami Malik dari Rabi'ah bin Abi 'Abdurrahman dari Yazid, maula Al Munba'its dari Zaid bin Khalid Al Juhaniy radliallahu 'anhu berkata; "Datang seorang laki-laki kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam lalu bertanya kepada Beliau tentang barang temuan. Maka Beliau bersabda: "Kamu kenali tutup bungkus dan talinya kemudian umumkan selama satu tahun dan jika datang pemiliknya maka berikanlah namun bila tidak maka menjadi kewenanganmu dengan barang tersebut". Orang itu bertanya lagi tentang hukum bila menemukan kambing. Maka Beliau menjawab: "Itu untuk kamu atau saudaramu atau serigala". Lalu orang itu bertanya lagi tentang menemukan unta. Maka Beliau menjawab: "Bagaimana kamu ini, padahal unta itu ia mempunyai kantung air (yang terisi air) dan sepatunya sehingga ia bisa hilir mudik mencari air dan makan rerumputan hingga pemiliknya menemukannya".

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN