Hadis Imam Bukhari No. 3068 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

 
Hadis Imam Bukhari No. 3068 : Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

Hadis Imam Bukhari

No: 3068
Kitab: PERMULAAN PENCIPTAAN MAKHLUK
Bab: Lima hewan yang tergolong fasik dan boleh untuk dibunuh di tanah haram

حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ أَخْبَرَنَا مَالِكٌ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَمْسٌ مِنْ الدَّوَابِّ مَنْ قَتَلَهُنَّ وَهُوَ مُحْرِمٌ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِ الْعَقْرَبُ وَالْفَأْرَةُ وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ وَالْغُرَابُ وَالْحِدَأَةُ


Telah bercerita kepada kami 'Abdullah bin Maslamah telah mengabarkan kepada kami Malik dari 'Abdullah bin Dinar dari 'Abdullah bin 'Umar radliallahu 'anhuma bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Ada lima jenis hewan melata yang siapa membunuhnya tidak berdosa sekalipun sedang ihram, yaitu kalajengking, tikus, anjing galak, burung gagak dan burung rajawali".



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN