Hadis Imam Bukhari No. 4922 : Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak

 
Hadis Imam Bukhari No. 4922 : Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak

Hadis Imam Bukhari

No: 4922
Kitab: TALAQ
Bab: Wanita yang ditinggal mati suaminya memakai celak

حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ حَدَّثَنَا بِشْرٌ حَدَّثَنَا سَلَمَةُ بْنُ عَلْقَمَةَ عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ قَالَتْ أُمُّ عَطِيَّةَ نُهِينَا أَنْ نُحِدَّ أَكْثَرَ مِنْ ثَلَاثٍ إِلَّا بِزَوْجٍ


Telah menceritakan kepada kami Musaddad Telah menceritakan kepada kami Bisyr Telah menceritakan kepada kami Salamah bin 'Alqamah dari Muhammaad bin Sirin bahwa Ummu 'Athiyyah berkata, "Kami dilarang untuk berkabung lebih dari tiga hari kecuali terhadap suami."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN