Hadis Imam Bukhari No. 4937 : Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga

 
Hadis Imam Bukhari No. 4937 : Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga

Hadis Imam Bukhari

No: 4937
Kitab: NAFKAH
Bab: Kewajiban memberi nafkah kepada keluarga

حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ عُفَيْرٍ قَالَ حَدَّثَنِي اللَّيْثُ قَالَ حَدَّثَنِي عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ خَالِدِ بْنِ مُسَافِرٍ عَنْ ابْنِ شِهَابٍ عَنْ ابْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ خَيْرُ الصَّدَقَةِ مَا كَانَ عَنْ ظَهْرِ غِنًى وَابْدَأْ بِمَنْ تَعُولُ


Telah menceritakan kepada kami Sa'id bin Ufair ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Al Laits ia berkata; Telah menceritakan kepadaku Abdurrahman bin Khalid bin Musafir dari Ibnu Syihab dari Ibnul Musayyab dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Sebaik-baik sedekah adalah setelah kecukupan terpenuhi. Dan mulailah dari orang yang menjadi tanggunganmu."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN