Hadis Imam Bukhari No. 6301 : Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

 
Hadis Imam Bukhari No. 6301 : Firman Allah

Hadis Imam Bukhari

No: 6301
Kitab: HUKUM HUDUD
Bab: Firman Allah "Laki-laki dan perempuan yang mencuri, potonglah tanga keduanya"

حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا عَبْدُ الْوَاحِدِ حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا صَالِحٍ قَالَ سَمِعْتُ أَبَا هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ اللَّهُ السَّارِقَ يَسْرِقُ الْبَيْضَةَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ وَيَسْرِقُ الْحَبْلَ فَتُقْطَعُ يَدُهُ


Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma'il telah menceritakan kepada kami Abdul Wahid telah menceritakan kepada kami Al A'masy mengatakan; aku mendengar Abu Shalih berkata; aku mendengar Abu Hurairah menuturkan; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Allah melaknat pencuri yang mencuri telor maka tangannya harus dipotong, dan mencuri tali maka tangannya harus dipotong."



Sumber:
Buku Terjemah Shahih Bukhari Lengkap
Penulis Imam Muhammad bin Ismail Al-Bukhari

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN