Hadis Imam Bukhari No. 6376 : Jika seseorang mengaku membunuh sekali saja, ia berhak dibunuh
Hadis Imam Bukhari
No: 6376
Kitab: DIYAT
Bab: Jika seseorang mengaku membunuh sekali saja, ia berhak dibunuh
حَدَّثَنِي إِسْحَاقُ أَخْبَرَنَا حَبَّانُ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ حَدَّثَنَا قَتَادَةُ حَدَّثَنَا أَنَسُ بْنُ مَالِكٍ أَنَّ يَهُودِيًّا رَضَّ رَأْسَ جَارِيَةٍ بَيْنَ حَجَرَيْنِ فَقِيلَ لَهَا مَنْ فَعَلَ بِكِ هَذَا أَفُلَانٌ أَفُلَانٌ حَتَّى سُمِّيَ الْيَهُودِيُّ فَأَوْمَأَتْ بِرَأْسِهَا فَجِيءَ بِالْيَهُودِيِّ فَاعْتَرَفَ فَأَمَرَ بِهِ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرُضَّ رَأْسُهُ بِالْحِجَارَةِ وَقَدْ قَالَ هَمَّامٌ بِحَجَرَيْنِ
Telah menceritakan kepadaku Ishaq telah mengabarkan kepada kami Habban telah menceritakan kepada kami Hammam telah mengabarkan kepada kami Qatadah telah menceritakan kepada kami Anas bin Malik, ada seorang yahudi meretakkan hamba sahaya dengan menjepit diantara dua batu. Si hamba sahaya ditanya; 'sebutkan siapa yang membunuhmu, apakah fulan dan fulan, ' hingga disebutlah nama seorang yahudi, dan si hamba sahaya mengiyakan dengan mengisyaratkan kepalanya. Si yahudi ditahan dan mengakui perbuatannya. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar si yahudi diseret kepadanya dan beliau memecah kepalanya dengan batu. Sedang Hamam mengatakan dengan redaksi; 'dengan dua batu'.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...