Hadis Imam Bukhari No. 6624 : Hakim memutuskan hukuman mati

 
Hadis Imam Bukhari No. 6624 : Hakim memutuskan hukuman mati

Hadis Imam Bukhari

No: 6624
Kitab: HUKUM-HUKUM
Bab: Hakim memutuskan hukuman mati

حَدَّثَنِي عَبْدُ اللَّهِ بْنُ الصَّبَّاحِ حَدَّثَنَا مَحْبُوبُ بْنُ الْحَسَنِ حَدَّثَنَا خَالِدٌ عَنْ حُمَيْدِ بْنِ هِلَالٍ عَنْ أَبِي بُرْدَةَ عَنْ أَبِي مُوسَى أَنَّ رَجُلًا أَسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ فَأَتَى مُعَاذُ بْنُ جَبَلٍ وَهُوَ عِنْدَ أَبِي مُوسَى فَقَالَ مَا لِهَذَا قَالَ أَسْلَمَ ثُمَّ تَهَوَّدَ قَالَ لَا أَجْلِسُ حَتَّى أَقْتُلَهُ قَضَاءُ اللَّهِ وَرَسُولِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ


Telah menceritakan kepadaku Abdullah bin Shabah telah menceritakan kepada kami Mahbub bin Al Hasan telah menceritakan kepada kami Khalid dari Humaid bin Hilal dari Abu Burdah dari Abu Musa, ada seorang laki-laki masuk Islam kemudian masuk agama yahudi, lantas ia mendatangi Mu'adz bin Jabal yang ketika itu ia berada di dekat Abu Musa, maka Abu Musa bertanya: 'Memangnya kenapa orang ini? ' Mu'adz bin Jabal menjawab: 'orang ini masuk Islam, namun kemudian masuk agama yahudi." Spontan Abu Musa mengatakan; "saya tidak sudi duduk hingga aku membunuhnya sebagai ketetapan Allah dan rasul-Nya Shallallahu'alaihiwasallam.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN