Hadis Imam Bukhari No. 6626 : Hakim memutuskan saat marah

 
Hadis Imam Bukhari No. 6626 : Hakim memutuskan saat marah

Hadis Imam Bukhari

No: 6626
Kitab: HUKUM-HUKUM
Bab: Hakim memutuskan saat marah

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ مُقَاتِلٍ أَخْبَرَنَا عَبْدُ اللَّهِ أَخْبَرَنَا إِسْمَاعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ قَيْسِ بْنِ أَبِي حَازِمٍ عَنْ أَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي وَاللَّهِ لَأَتَأَخَّرُ عَنْ صَلَاةِ الْغَدَاةِ مِنْ أَجْلِ فُلَانٍ مِمَّا يُطِيلُ بِنَا فِيهَا قَالَ فَمَا رَأَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَطُّ أَشَدَّ غَضَبًا فِي مَوْعِظَةٍ مِنْهُ يَوْمَئِذٍ ثُمَّ قَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ مِنْكُمْ مُنَفِّرِينَ فَأَيُّكُمْ مَا صَلَّى بِالنَّاسِ فَلْيُوجِزْ فَإِنَّ فِيهِمْ الْكَبِيرَ وَالضَّعِيفَ وَذَا الْحَاجَةِ


Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Muqatil Telah mengabarkan kepada kami Abdullah Telah mengabarkan kepada kami Ismail bin Abu Khalid dari Qais bin Abu hazim dari Abu Mas'ud Al Anshari mengatakan, seorang laki-laki menemui Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam dan berujar; "Hai Rasulullah, Demi Allah, sungguh saya memperlambat-lambatkan diri dari shalat subuh karena si fulan yang menjadi imam, ia selalu memanjangkan bacaan shalatnya jika shalat bersama kami." Abu mas'ud Kata; belum pernah kulihat Nabi shallallahu 'alaihi wasallam sedemikian marahnya seperti ketika beliau menasehatinya. Lantas Nabi menegur; "Hai manusia, diantara kalian ada yang menjadikan orang lain menjauhkan diri dari (masjid dan ibadah), siapa diantara kalian mengimami orangorang, lakukanlah secara ringkas (sederhana), sebab disana ada orang-orang tua, orang lemah dan orang yang mempunyai keperluan."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN