Hadis Imam Bukhari No. 6627 : Hakim memutuskan saat marah
Hadis Imam Bukhari
No: 6627
Kitab: HUKUM-HUKUM
Bab: Hakim memutuskan saat marah
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ أَبِي يَعْقُوبَ الْكَرْمَانِيُّ حَدَّثَنَا حَسَّانُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ حَدَّثَنَا يُونُسُ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدٌ هُوَ الزُّهْرِيُّ أَخْبَرَنِي سَالِمٌ أَنَّ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ عُمَرَ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ طَلَّقَ امْرَأَتَهُ وَهِيَ حَائِضٌ فَذَكَرَ عُمَرُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَتَغَيَّظَ عَلَيْهِ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ قَالَ لِيُرَاجِعْهَا ثُمَّ لِيُمْسِكْهَا حَتَّى تَطْهُرَ ثُمَّ تَحِيضَ فَتَطْهُرَ فَإِنْ بَدَا لَهُ أَنْ يُطَلِّقَهَا فَلْيُطَلِّقْهَا
Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Abu Ya'qub Al Karmani telah menceritakan kepada kami Hassan bin Ibrahim telah menceritakan kepada kami Yunus mengatakan, telah menceritakan kepada kami Muhammad yaitu Az Zuhri telah mengabarkan kepadaku Salim, bahwasanya Abdullah bin Umar mengabarkan kepadanya, ia pernah menceraikan istrinya ketika haidh, lantas Umar melaporkan kasusnya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam pun sedemikian marah karenanya kemudian bersabda: "Suruhlah dia merujuknya, kemudian mempertahankannya hingga suci, kemudian haidh lagi, kemudian suci, lantas jika ia berkehendak menceriakannya, ceraikanlah!"
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...