Hadis Imam Muslim No. 2894 : Tanah garapan yang diberikan
Hadis Imam Muslim No. 2894 : Tanah garapan yang diberikan
No: 2894
Kitab: JUAL BELI
Bab: Tanah garapan yang diberikan
و حَدَّثَنِي عَبْدُ بْنُ حُمَيْدٍ وَمُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ قَالَ عَبْدٌ أَخْبَرَنَا وَقَالَ ابْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ أَخْبَرَنَا مَعْمَرٌ عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ عَنْ أَبِيهِ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لَأَنْ يَمْنَحَ أَحَدُكُمْ أَخَاهُ أَرْضَهُ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَأْخُذَ عَلَيْهَا كَذَا وَكَذَا لِشَيْءٍ مَعْلُومٍ قَالَ وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ هُوَ الْحَقْلُ وَهُوَ بِلِسَانِ الْأَنْصَارِ الْمُحَاقَلَةُ
Dan telah menceritakan kepadaku Abd bin Humaid dan Muhammad bin Rafi', Abd mengatakan; Telah mengabarkan kepada kami, sedangkan Ibnu Rafi' mengatakan; Telah menceritakan kepada kami Abdur Razzaq telah mengabarkan kepada kami Ma'mar dari Ibnu Thawus dari ayahnya dari Ibnu Abbas bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Jika seseorang memberikan tanah ladangnya kepada saudaranya (untuk ditanami), maka itu lebih baik daripada harus memungut ini dan ini dengan imbalan tertentu." Thawus berkata; Ibnu Abbas berkata; "Ia adalah haql, namun dalam bahasanya orang-orang Anshar adalah muhaqalah."
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...