Hukum Mengkonsumsi Buah Bekas Gigitan Hewan
PERTANYAAN :
Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh. Mau tanya apa hukumnya memakan buah bekas yang digigit kelelawar atau kalong ada yang bilang haram ?
JAWABAN :
Wa'alaikum salam warohmatullohi wabarokatuh. Sisa makanan hewan baik hewan yang dagingnya halal dimakan maupun hewan yang dagingnya haram dimakan hukumnya adalah suci dan tidak makruh, termasuk sisa makan kelelawar. Kecuali sisa makanannya anjing dan babi.
- Kitab Mausu'ah Fiqhiyah Kuwaitiyah (2/104) :
وذهب الشافعية إلى أن سؤر جميع الحيوانات من الأنعام، والخيل والبغال والحمير والسباع والهرة والفئران والطيور والحيات وسام أبرص، وسائر الحيوانات المأكولة وغير المأكولة - سؤر هذه الحيوانات طاهر لا كراهة فيه إلا الكلب والخنزير وما تولد منهما أو من أحدهما
Menurut madzhab syafi'iyah bahwa sisa makanan semua hewan ternak, kuda, bighol, keledai, hewan buas, kucing, tikus, sebngsa burun, ular, tokek dan semua hewan yang halal dimakan maupun yang tidak halal, sisa makanan hewan-hewan tersebut hukumnya suci , tidak ada kemakruhan di dalamnya kecuali anjing dan babi serta yang dilahirkan dari keduanya atau salah satunya.
Keterangan, dalam kitab:
- Kitab Majmu' (1/173) :
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...