KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27. Situbondo, 8-12 Desember 1984

 
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27. Situbondo, 8-12 Desember 1984

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-27
Di Situbondo Pada Tanggal 8-12 Desember 1984

348. Keutamaan Dana untuk Naik Haji Ghairul Wajib untukMembiayai Amaliyah yang Bersifat Sosial Kemasyarakatan
349. Menyembelih Kurban tidak Dibagikan
350. Kurban Bukan dengan Hewan Tetapi dengan Uang
351. Menyembelih Kurban di Luar Hari Nahr dan Hari Tasyriq
352. Tidak Menyembelih Kurban untuk Diserahkan Kepada Fakir/Miskin Sebagai Modal Usaha yang Lebih Produktif
353. Kulit Hewan Kurban Dikumpulkan dan Dijual untuk Membangun Mushalla, Madrasah
354.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN