Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 24 - Imam as Suyuthi : Larangan Mengawini Tawanan Perang Wanita Yang Masih Bersuami

  1. “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menetukan mahar itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
    Diriwayatkan oleh Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i dari Abi Sa’id Al-Khudri berkata, “Kami mendapatkan tawanan wanita dari Authas dan mereka memiliki suami, maka kami merasa enggan untuk menggauli mereka, lalu kami datang kepada Nabi & untuk menanyakan perihal tersebut, maka turunlah firman Allah, “Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapan-Nya atas kamu”, maksudnya yaitu:...

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN