Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 43 - Imam as Suyuthi : Tidak Boleh Melaksanakan Salat Dalam Keadaan Mabuk

  1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (janganlah pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau kembali dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapatkan air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, dan Al-Hakim dari Ali bin Abi Thalib bahwasanya ia berkata, “Abdurrahman bin Auf membuat makanan kemudian mengundang kami untuk makan bersama, lalu ia menyediakan arak (khamr) sebagai minuman kami, setelah aku meminum arak tersebut kemudian aku mabuk dan kemudian aku beranjak menuju tempat shalat dan orang-orang mempersilahkan aku untuk menjadi imam. Di dalam shalat aku membaca surat Al-Kafirun, “Katakanlah: “hai orang- orang yang kafir....

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN