Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 240 - Imam as Suyuthi : Jangan Meninggalkan Isteri Dalam Keadaan Miskin

  1. “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meniggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau warits dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yangma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.”
    Diriwayatkan oleh Ishaq bin Rahawaih dalam Tafsir-nya dari Muqatil bin Hayyan, bahwasanya seseorang dari penduduk Thaif datang ke kota Madinah bersama anak-anak laki-laki dan perempuannya, ia juga membawa kedua orangtuanya serta istrinya. Kemudian ia meniggal di kota Madinah, maka kabat tersebut terdengar oleh Nabi S, maka Nabi memberikan warisan kepada kedua orangtuanya dan anak-anaknya, akan tetapi ia tidak memberikan istrinya apa pun, hanya mereka diperintahkan untuk memberikan nafkan kepada istri tersebut dari harta yang ditinggalkan oleh sang suami selama setahun, maka turunlah firman Allah, “Dan orang- orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meniggalkan istri, hendaklah berwasiat untuk istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau warits dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma’ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Mahaperkasa lagi Mahabijaksana.” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: AbBukhari (4530'4531) dalam Bab At-Tafsir. Ibnu Katsir berkata dalam Tafsir-ny a (1/400):