Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 241 - Imam as Suyuthi : Keharusan Sang Suami Untuk Memberikan Sebagian Hartanya Kepada Perempuan Yang Diceraikan

  1. “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa. ”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ibnu Zaid berkata, ketika turun firman Allah, “Dan hendaklah kamu berikan suatu mut’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula), yaitu pemberian menurut yang patut. Yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebajikan”, berkata seorang laki-laki, “Jika aku ingin berbuat baik, maka aku akan melakukannya, jika tidak, maka aku tidak akan melakukannya. Maka Allah menurunkan ayatnya, “Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut’ah menurut yang ma’ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa." (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/401), dan Ath'Thabari (2/584).