Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 278 - Imam as Suyuthi : Orang Beriman Dilarang Mengambil Barang Riba

  1. “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. ”
    Diriwayatkan oleh Abu Ya’la dalam Musnad-rrya, dan Ibnu Mandah dari jalur Al-Kalbi dari Abu Shalih, dari Ibnu Abbas H berkata, “Disampakan kepada kami bahwasanya ayat ini turun pada Bani Amru bin Auf dari Tsaqif, dan Bani Mughirah, adalah Bani Mughirah mempunyai utang dari hasil riba kepada orang-orang Tsaqif, dan ketika Allah menaklukkan kota Makkah untuk Rasulullah, Allah menghapuskan segala bentuk riba pada hari itu.”
    Kemudian Bani Amru dan Bani Mughirah berselisih dalam masalah pembayaran utang karena hasil riba mereka, maka mereka mendatangi seseorang yang bernama Attab bin Usaid yang pada saat itu menjadi gubernur di kota Makkah, maka Bani Mughirah berkata, “kami adalah orang paling sengsara karena riba sedangkan Rasulullah telah membatalkan semua riba dari selain kami” Bani Amru pun menyahut, “Kami telah berdamai dengannya (Muhammad) dan telah sepakat bahwa riba kami dari orang- orang (selain orang-orang Muslim) adalah hak kami, kemudian Attab mengabarkan kepada Rasulullah S tentang hal tersebut, maka turunlah ayat ini dan ayat setelahnya.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari Ikrimah berkata, “Ayat ini turun pada orang-orang Tsaqif. Dari mereka terdapat Mas’ud, Habib, Rabi’ah, dan Abdu Yalail, mereka dari Bani Amru dan Bani Umair.”

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    Ibnu Katsir (1/442-443) dan iamenisbatkannyakepada Ibnu Juraij, Zaidbin Aslam, Muqatil, dan As-Suddi.