Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 101 - Imam as Suyuthi : Hendaknya Tidak Menanyakan Sesuatu Yang Dapat Menyusahkan Diri Sendiri

  1. “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.”
    Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dari Anas bin Malik bahwasanya ia berkata, “Pada suatu hari ketika Nabi sedang berkhutbah, seorang lelaki berkata kepada beliau, “Siapakah ayahku?” beliau menjabab, “Ayahmu adalah si fulan,” maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun. ” (1) Al-Bukhari juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwasanya ia berkata, “Bahwa sekelompok orang bertanya kepada Nabi & dengan niat untuk mengejek beliau, mereka berkata, “Siapakah ayahku!” dan dari mereka ada yang kehilangan seekor untanya kemudian ia berkata kepada Nabi, “Dimanakah untaku?” Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (2) Ibnu Jarir meriwayatkan hadits serupa dari dari hadits Abu Hurairah.
    Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Al-Hakim meriwayatkan dari Ali bahwasanya ia berkata, “Ketika turun firman Allah, “Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang-orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah,” lalu para sahabat bertanya kepada beliau, “Wahai Rasulullah, apakah kita harus menunaikan haji setiap tahun?”, beliau tidak menjawab. Kemudian para sahabat bertanya kembali, “Wahai Rasulullah, apakah kita harus menunaikan haji setiap tahun?”, lalu beliau menjawab, “Jika aku berkata “Iya” maka akan menjadi kewajiban untuk kalian menunaikan haji setiap tahunnya.” Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu dan jika kamu menanyakan di waktu Al-Qur'an itu sedang diturunkan, niscaya akan diterangkan kepadamu. Allah memaafkan (kamu) tentang hal-hal itu. Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun.” (3) Ibnu Jarir meriwayatkan hadits serupa dari hadits: Abu Hurairah, Abi Umamah, dan Ibnu Abbas. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Tidak mengapa jikalau ayat ini turun pada dua perkara tersebut, dan hadits Ibnu Abbas lebih shahih dari sisi sanadnya.”

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Bukhari (4621) dalam Bab At-Tafsir.
    2. Shahih: Al-Bukhari (4622) dalam Bab At-Tafsir.
    Ibnu Katsir telah menyebutkan dua riwayat sebelumnya, dan ia berkata, “Imam Al-Bukhari meriwayatkannya sendiri.” Ibnu Katsir menyebutkan bahwasanya yang bertanya tentang ayahnya adalah Abdullah bin Hudzafah.
    3. Disebutkan oleh Al-Qurthubi dan ia mengatakan bahwasanya Sa’id bin Jubair berkata dari Mujahid dan Ibnu Abbas bahwasanya ayat ini turun pada suatu kaum yang bertanya kepada Rasulullah tentang Al-Bahirah, As-Saibah, AbWashilah, dan Al-Ham.
    Hasan Al-Bashri berkata, “Mereka bertanya kepada Rasulullah tentang perihal Jahiliyah yang Allah telah memaafkannya, dan tidak perlu lagi untuk menanyakan perihal yang telah dimaafkan.” (3/2420).
    Hadits ini diriwayatkan oleh Al-Hakim (2/294) dan derajatnya dha’if, dan juga diriwayatatkan oleh At-Tirmidzi (3055) dalam Bab Al-Hajj.