Asbabun Nuzul Surat Al-Anfal Ayat 73 - Imam as Suyuthi : Orang Musyrik Juga Saling Melindungai Dan Memberikan Hak Waris

  1. “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para Muslimin) tidak melaksanakan apa yang telah diperintahkan Allah itu, niscaya akan terjadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar."
    Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dan Abu Asy-Syaikh dari As-Suddi dari Abu Malik bahwasanya ia berkata, “Seorang lelaki berkata, “Kami memberi warisan kepada kaum kerabat kita yang musyrik.” Maka turunlah firman Allah, “Adapun orang-orang yang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung bagi sebagian yang lain...” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Ibnu Jarir (10/55/). Imam Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari Usamah bin Zaid dari Nabi bahwasanya beliau bersabda, “Seorang Muslim tidak mewariskan kepada orang kafir dan tidak pula orang kafir mewarisi orang Muslim.” Al-Bukhari (8/194), Muslim (1) dalam Bab Al-Faraidh. Al-Qurthubi berkata (4/2985): “Allah menjadikan kaum Anshar dan Muhajirin sebagai orang- orang yang berada di dalam wilayahnya (agamanya) dan bukan selain mereka, dan menjadikan orang-orang kafir sebagai pemimpin untuk sebagian yang lainnya.”