Asbabun Nuzul Surat Al-Mumtahanah Ayat 10 - Imam as Suyuthi : Hendaknya Menerima Keimanan Seorang Perempuan Seperti Halnya Laki-Laki

  1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami-suami) mereka mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
    Asy-Syaikhani meriwayatkan dari Al-Miswar dan Marwan bin Al- Hakam, bahwasanya Rasulullah & ketika melakukan perjanjian dengan kaum kafir Quraisy pada saat perjanjian Hudaibiyah, maka ada beberapa perempuan beriman yang datang kepada beliau. Maka Allah menurunkan ayat, “Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan- perempuan yang beriman,” hingga firman-Nya, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir.” (1)
    Ath-Thabarani meriwayatakan dengan sanad dha’ if dari Abdullah bin Abi Ahmad, ia mengatakan; Ummi Kultsum binti Uqbah bin Abu Mu’aith berhijrah ke Al-Hudnah. Kemudian kedua saudaranya ikut keluar yaitu Ammarah bin Uqbah dan Al-Walid bin Uqbah. Keduanya lalu menemui Rasulullah dan mengatakan kepada beliau untuk mengembalikan Ummi Kultsum kepada mereka. Allah lalu membatalkan perjanjian antara Rasulullah dengan orang-orang musyrikin, khususnya terhadap para wanita. Allah melarang mengembalikan wanita tersebut kepada orang-orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat ujian. (2)
    Ibnu Abi Hatim meriwayatkan dari Yazid bin Abi Hubaib bahwasanya ia mendengar ayat tersebut turun berkenaan dengan Umaimah binti Bisyr yang menjadi istri dari Abu Hassan Ad-Dahdahah.
    Diriwayatkan dari Muqatil bahwasanya seorang perempuan bernama Sa’idah sebelumnya menjadi istri Shaifi bin Ar-Rahib yang masih musyrik dan termasuk penduduk Makkah. Shaifi lalu datang pada zaman perjanjian Hudaibiyah. Orang-orang kemudian berkata, “Kembalikanlah ia kepada kami.” Maka turunlah ayat tersebut.
    Ibnu Jarir meriwayatkan dari Az-Zuhri bahwasanya ayat itu turun ketika ia berada di tanah bawah Hudaibiyah. Nabi melakukan perdamaian dengan orang-orang musyrik dengan catatan bahwa orang yang datang kepada beliau, maka akan dikembalikan kepada mereka. Ketika datang para wanita, maka turunlah ayat tersebut.
    Ibnu Mani’ meriwayatkan dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas, ia mengatakan; Umar bin Al-Khaththab masuk Islam, sementara istrinya masih tertinggal bersama orang-orang musyrik. Maka Allah menurunkan ayat, “Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir. ” (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Al-Bukhari (2734) meriwayatkan dalam Bab fi Asy-Sy urut.
    2. Dha’if: Al-Haitsami (7/123) dalam AbMajma dan dinisbatkan kepada At-Thabarani. Ia mengatakan; Di dalamnya ada perawi bernama Abdul Aziz bin Imran yang termasuk dha’ if.
    3. Semua riwayat ini diriwayatkan oleh Al-Qurthubi (10/6784-6785) Ibnu Katsir (6/74) meringkas dengan menuturkan Ummi Kultsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith. ia juga menuturkan tentang Zainab binti Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam yang bersama dengan suaminya Al-Ash bin Ar-Rabi’.