Asbabun Nuzul Surat Al-Mumtahanah Ayat 11 - Imam as Suyuthi : Hendaknya Tidak Menikahi Perempuan Yang Murtad

  1. “Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir, lalu kamu mengalahkan mereka maka bayarkanlah kepada orang-orang yang lari istrinya itu mahar sebanyak yang telah mereka bayar. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya kamu beriman.”
    Ibnu Abi Hatim dari Al-Hasan tentang firman Allah S, “Dan jika seseorang dari istri-istrimu lari kepada orang-orang kafir. ” Ia mengatakan; Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ummu Al-Hakam binti Abu Sufyan yang murtad kemudian dinikahi oleh seorang laki-laki dari Tsaqif. Sedangkan tidak ada perempuan pun yang murtad selainnya. (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Al-Qurthubi (10/6793) menuturkan dan menambahkan; Diriwayatkan dari Ibnu Abbas; Mereka adalah enam orang perempuan yang kembali kepada Islam dan mereka bertemu dengan orang- orang musyrik. Keenam perempuan itu adalah istri dari orang-orang mukmin yang berhijrah ke Madinah. Mereka adalah Ummu Al-Hakim binti Abu Sufyan, Fathimah binti Abi Umayyah bin Al-Mughirah, Baru’ binti Uqbah, Abdah binti Abdul Uzza, Ummu Kultsum binti Jarwal, dan Syuhbab binti Ghailan. Ibnu Katsir (6/75-75) menuturkannya dengan lafazh yang hampir serupa.