Asbabun Nuzul Surat Al-Qadar Ayat 1 - Imam as Suyuthi : Waktu Turunnya Al-Qur'An

  1. “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadar.”
    At-Tirmidzi, Al-Hakim, dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Al-Hasan bin Ali, ia mengatakan; Sesungguhnya Nabi bermimpi melihat Bani Umayyah di atas mimbar kemudian melakukan hal yang tidak baik. Maka turunlah ayat, “Sesungguhnya Aku berikan kepadamu Al-Kautsar.” (Al- Kautsar: 1) dan turunlah, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (AL Qur'an) pada Lailatul Qadar. ”Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan. “ (Al-Qadar: 1-3) Maka Bani Umayyah akan berkuasa setelahmu.
    Al-Qasim Al-Haddani mengatakan; Kami lalu menghitungnya ternyata benar kekuasaan Bani Umayyah selama seribu bulan, tidak lebih dan tidak kurang.
    At-Tirmidzi mengatakan; Hadits ini gharib.
    Al-Muzni dan Ibnu Katsir mengatakan; Hadits munkar jiddan. (1)
    Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi meriwayatkan dari Mujahid bahwasanya Rasulullah menuturkan tentang laki-laki dari Bani Israil yang menghunus pedang di jalan Allah selama seribu bulan. Orang-orang Muslim menjadi takjub mendengar cerita tersebut. Maka Allah menurunkan ayat, “Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada Lailatul Qadar. ” Dan tahukah kamu apakah Lailatul Qadar itu? Lailatul Qadar itu lebih baik dari seribu bulan. “ (Al-Qadar: 1-3) Jadi Lailatul Qadar lebih baik daripada seribu bulan di mana laki-laki tersebut menghunus pedang di jalan Allah. (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Dha’if jiddan atau munkar. At-Tirmidzi (3350) meriwayatkan dalam Bab At-Tafsir. Al-Hakim (3/186). Ibnu Katsir (6/347-348) mengatakan bahwa hal ini menuntut idhtirab (keguncangan) dalam hadits. Walluhu A’lam. Hadits ini bisa dikatakan sebagai hadits yang munkar jiddan. Syaikh kami Al-Muzi mengatakan bahwa hadits ini munkar.
    (2) Al-Wahidi, hlm. 397 dalam Asbab An-NuzuL.