Hukum Membeli Rumah yang belum Selesai Dibangun dengan Catatan sesuai Gambar Rencana

 
Hukum Membeli Rumah yang belum Selesai Dibangun dengan Catatan sesuai Gambar Rencana

Membeli Rumah dengan Catatan Supaya Diselesaikan Sesuai dengan Gambar

Pertanyaan :

Bolehkah membeli rumah yang belum selesai dibangun dengan ketentuan supaya diselesaikan sesuai dengan gambar yang telah direncanakan?

Jawab :

Tidak boleh (tidak sah sesudahnya/sebelum tetapnya jual-beli, tetapi) jika ketentuan itu ditentukan di dalam aqad atau bila membeli yang sudah ada dan penjelasannya diperhitungkan dengan ongkos sepantasnya maka hukumnya boleh (sah).

Keterangan, sebagaimana maklum dalam kitab-kitab fiqh.

 

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 94

KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-5

Di Pekalongan Pada Tanggal 13 Rabiuts Tsani 1349 H. / 7 September 1930 M.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN