Penjelasan tentang Ucapan “Permusuhan Lahir Batin” antara Suami Istri

 
Penjelasan tentang Ucapan “Permusuhan Lahir Batin” antara Suami Istri

Pengertian “Permusuhan Lahir Batin” antara Suami Istri

Pertanyaan :

Apa yang dimaksud dengan bermusuhan antara suami istri yang lahir atau yang batin, dalam keterangan ulama bahwa nikah paksa (ijbar) itu sah apabila di antara kedua mempelai itu tidak terdapat bermusuhan yang lahir. Kalau seorang calon mempelai perempuan mengucap: “Kalau saya akan dinikahkan dengan si anu, maka saya akan marah karena saya benci sekali pada si anu itu.”

Apakah ucapan yang demikian itu termasuk bermusuhan yang lahir, atau sewaktu mengetahui akan dinikahkan, lalu tidak mau makan dan minum, ia sangat setuju kalau pernikahannya tidak terlaksana, apakah perbuatan demikian itu namanya bermusuhan (‘adawah)?, Atau tidak?

Jawab :

Yang dinamakan bermusuhan (‘adawah) yang lahir, yaitu bermusuhan yang diketahui para penduduk setempat, dan bermusuhan (‘adawah) yang batin yaitu yang tidak diketahui penduduk setempat. Adapun ucapan-ucapannya bahwa ia marah dan ia benci sekali, itu termasuk bermusuhan (‘adawah), dan perbuatan tidak makan dan minum kalau akan dinikahkan, itu bukan nama bermusuhan, tetapi sekedar benci saja.

Keterangan, dari kitab:

  1. Ianah al-Thalibin [1]

قَوْلُهُ حَيْثُ لاَ عَدَاوَةٌ ظَاهِرَةٌ أَيْ بَيْنَهُمَا فَإِنْ وُجِدَتْ الْعَدَاوَةُ الظَّاهِرَةُ وَهِيَ الَّتِيْ لاَ تَخْفَى عَلَى أَهْلِ مَحْلَتِهَا فَلَيْسَ لَهُ تَزْوِيْجُهَا إِلاَّ بِإِذْنِهَا بِخِلاَفِ غَيْرِ الظَّاهِرَةِ وَهِيَ الَّتِيْ خَفِيَتْ عَلَى أَهْلِ مَحْلَتِهَا فَلاَ تُؤَثِّرُ  لِأَنَّ الْوَلِيَّ يَحْتَاطُ لِخَوْفِ الْعَارِ لَهُ وَلِغَيْرِهِ. وَيُشْتَرَطُ أَيْضًا أَنْ لاَ يَكُوْنَ بَيْنَهَا وَبَيْنَ الزَّوْجِ عَدَاوَةٌ وَلَوْ غَيْرَ ظَاهِرَةٍ. وَإِنَّمَا لَمْ يُعْتَبَرْ ظُهُوْرُ الْعَدَاوَةِ فِيْهِ كَمَا اعْتُبِرَ فِي الْوَلِيِّ  لِأَنَّ عَدَاوَتَهُ الْخَفِيَّةَ تُحْمِلُهُ عَلَى إِضْرَارِهَا بِمَا لاَ يُحْتَمَلُ بِسَبَبِ الْمُعَاشَرَةِ.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN