Penjelasan tentang Hukum Biaya Asrama Yatim Piatu yang Diperoleh dari Kegiatan Hiburan Malam

 
Penjelasan tentang Hukum Biaya Asrama Yatim Piatu yang Diperoleh dari Kegiatan Hiburan Malam

Ongkos Sewa untuk Pasar Malam, Dipergunakan untuk Biaya Asrama Yatim Piatu

Pertanyaan : Apakah ongkos sewa tempat untuk melihat sepak bola atau pasar malam, atau ongkos sewa tanah, halal dipergunakan untuk perongkosan asrama yatim piatu atau fakir miskin?

Jawab :
Apabila kita menetapkan haramnya sepak bola dan pasar malam atau tonil, maka kita menetapkan haramnya uang ongkos sewa tersebut, walaupun digunakan untuk asrama yatim piatu atau fakir miskin, karena mengingat kaidah menjauhi maksiat didahulukan dari mencari kebaikan. Lihat keputusan Muktamar ke-10 nomor 160.

Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 171
KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-10
Di Surakarta Pada Tanggal 10 Muharram 1354 H. / April 1935 M.