Peraturan Organisasi yang Melarang Meminjamkan Investaris kepada Selain Anggotanya
Organisasi yang Melarang Meminjamkan Hak Miliknya Kecuali pada Anggotanya
Pertanyaan :
Apakah boleh perkumpulan (jam’iyyah) menetapkan peraturan melarang meminjamkan hak milik berupa alat-alat makan, alat tikar dan lain-lain, kecuali kepada anggotanya sendiri?. Kalau peraturan itu boleh, maka apakah artinya firman Allah dalam surat al-Ma’un yang artinya: “Dan mereka menghalangi meminjamkan alat-alat.”?.
Jawab :
Penetapan peraturan itu boleh, karena dalam pokoknya meminjamkan itu hanya sunat, tidak wajib. Adapun firman Allah dalam surat al-Ma’un itu telah mansukh (dibatalkan) atau yang dimaksudkan dalam firman Allah itu, keseluruhannya yakni: Melarang meminjamkan, berlaku kasar terhadap yatim piatu dan tidak mengajukan memberi pertolongan kepada orang-orang miskin dan lain-lain.
Keterangan, dari kitab:
- Hasyiyah al-Syarqawi [1]
وَوَيْلٌ لِلْمُصَلِّيْنَ الَّذِيْنَ هُمْ عَنْ صَلاَتِهِمْ سَاهُوْنَ الَّذِيْنَ هُمْ يُرَآؤُوْنَ وَيَمْنَعُوْنَ الْمَاعُوْنَ. وَكَانَتْ كَذَلِكَ فِيْ صَدْرِ اْلإِسْلاَمِ ثُمَّ نُسِخَ وُجُوْبُهَا بِقَوْلِهِ
Memuat Komentar ...