Menggunakan Al Qur’an dan Hadis Sebagai Dalil
Berhukum Langsung dengan al-Qur’an dan Hadits Tanpa Memperhatikan Kitab Fiqh yang Ada
Pertanyaan :
Apakah boleh putra-putra sekarang ini memberi hukum agama Islam dengan dalil al-Qur’an dan hadits, tidak dari kitab-kitab fiqh, seperti Fath al-Qarib, Minhaj al-Qawim, dan lain-lain dengan alasan menurut firman Allah yang artinya; “Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan apa yang diturunkan Allah”, dan yang artinya; “Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya aku telah menurunkan pada mereka kitab al-Qur’an.”?.
Jawab :
Sesungguhnya demikian itu tidak boleh, dan yang berbuat demikian itu tidak benar juga sesat dan menyesatkan.
Keterangan, dari kitab:
- Tanwir al-Qulub [1]
وَمَنْ لَمْ يُقَلِّدْ وَاحِدًا مِنْهُمْ وَقَالَ أَنَا أَعْمَلُ بِالْكِتَابِ وَالسُّنَّةِ مُدَّعِيًا فَهْمَ اْلأَحْكَامِ مِنْهُمَا فَلاَ يُسْلَمُ لَهُ بَلْ هُوَ مُخْطِئٌ ضَالٌّ مُضِلٌّ سِيَّمَا فِيْ هَذَا الزَّمَانِ الَّذِيْ عَمَّ فِيْهِ الْفِسْقُ وَكَثُرَتْ فِيْهِ الدَّعْوَى الْبَاطِلَةُ لِأَنَّهُ اسْتَظْهَرَ عَلَى أَئِمَّةِ الدِّيْنِ وَهُوَ دُوْنَهُمْ فِي الْعِلْمِ وَالْعَدَالَةِ وَاْلإِطِّلاَعِ.
Memuat Komentar ...