Menggunakan Al Qur’an dan Hadis Sebagai Dalil
Berhukum Langsung dengan al-Qur’an dan Hadits Tanpa Memperhatikan Kitab Fiqh yang Ada
Pertanyaan :
Apakah boleh putra-putra sekarang ini memberi hukum agama Islam dengan dalil al-Qur’an dan hadits, tidak dari kitab-kitab fiqh, seperti Fath al-Qarib, Minhaj al-Qawim, dan lain-lain dengan alasan menurut firman Allah yang artinya; “Dan harap memberi hukum di antara manusia dengan apa yang diturunkan Allah”, dan yang artinya; “Apakah tidak mencukupi kepada mereka, sesungguhnya aku telah menurunkan pada mereka kitab al-Qur’an.”?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp59.700
Rp155.000
Rp150.000
Rp252.000
Memuat Komentar ...