Struktur Nahdlatul Ulama yang Tidak Mengerjakan Anggaran Dasar
Cabang/MWC/Ranting NU yang Tidak Mengerjakan Anggaran Dasar NU dengan Tidak Karena Maksud Salah
Pertanyaan :
Apakah Cabang atau Ranting NU yang tidak mengerjakan anggaran dasar NU yang telah ditetapkan itu termasuk orang yang tidak menepati janji?.
Jawab :
Bahwa tetapnya menjadi Cabang atau Ranting NU itu setelah menerima blesit, apabila setelah menerima ketetapan, maka wajib mengerjakan segala anggaran dasarnya, apabila tidak dapat mengerjakan yang tidak karena maksud salah, dan tidak sengaja ia akan tidak menepati janji, maka tidak berdosa.
Keterangan, dari kitab:
- Sullam al-Taufiq [1]
وَالْخَلَفُ فِي الْوَعْدِ إِذَا وَعَدَهُ وَهُوَ يُضْمِرُ الْخَلَفَ.
Dan melanggar janji, ketika menjanjikannya ia berniat melanggarnya.
[1] Salim Ibn Samir al-Hadrami, Sullam al-Taufiq, (Pekalongan: Maktabah Raja Murah, t. th.), 49.
Sumber: Ahkamul Fuqaha no. 211 KEPUTUSAN MUKTAMAR NAHDLATUL ULAMA KE-12 Di Malang Pada Tanggal 12 Rabiul Tsani 1356 H. / 25 Maret 1937 M.
Memuat Komentar ...