Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

 
Membeli Padi dengan Dibayar dalam Waktu Tertentu

Membeli Padi dengan Janji Dibayar Besok Panen

Pertanyaan :

Kalau seorang menerimakan uang satu rupiah dengan janji dibayar sekwintal pada besok waktu panen, padahal pada waktu panen sekwintal harga dua rupiah, apakah itu termasuk akad salam (tempah) ataukah pinjam untuk menarik keuntungan?.

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN