Membangun Masjid dengan Menggunakan Uang dari Hasil Pasar Malam
Memperbaiki Mesjid dan Sesamanya dengan Uang yang Dipungut dari Pasar Malam
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya memperbaiki mesjid atau mendirikan madrasah, atau memelihara anak yatim piatu dengan uang yang dipungut dari pasar malam, atau pertandingan main bola dan lain-lain. Apakah itu boleh atau tidak?.
Jawab :
Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah memperbaiki mesjid dan sesamanya dengan uang itu.
Keterangan, dari kitab:
- Al-Zawajir ‘an Iqtiraf al-Kabair [1]
لِأَنَّ اْلأَكْلَ بِالْبَاطِلِ يَشْمُلُ كُلَّ مَأْخُوْذٍ بِغَيْرِ حَقٍّ سَوَاءٌ كَانَ عَلَى جِهَّةِ الظُّلْمِ كَالْغَصَبِ وَالْخِيَانَةِ وَالسَّرِقَةِ وَالْهَزُوْءِ وَاللَّعْبِ كَالْمَأْخُوْذِ بِالْقِمَارِ وَالْمَلاَهِي وَسَيَأْتِي ذَلِكَ عَلَى جِهَّةِ الْمَكْرِ وَالْخَدِيْعَةِ كَالْمَأْخُوْذَةِ بِعَقْدٍ فَاسِدٍ.
Karena pengertian memakan dengan batil mencakup semua yang diambil tanpa hak, baik secara zhalim seperti pinjam tanpa izin pemiliknya, khianat, mencuri dan permainan seperti yang diperoleh dengan judi dan mainan. Dan hal tersebut akan dijelaskan dengan cara penipuan dan memperdaya seperti yang diperoleh dengan akad yang rusak.
Memuat Komentar ...