Dalil tentang Mayit yang Ditalqin Sesudah Dikubur
Talqin Mayit Sesudah Dikubur
Pertanyaan :
Apakah talqin mayit sesudah dikubur itu terdapat dalil dari hadits dan qaul ulama yang mu’tabar atau tidak?.
Jawab :
Bahwa mentalqinkan mayit yang baru dikuburkan itu terdapat dalil dari hadits dan pendapat ulama yang terbilang. Imam Nawawi menyatakan bahwa sanad hadits talqin yang diriwayatkan oleh Abi Umamah adalah dha’if. Akan tetapi kedha’ifannya sudah disokong dengan hadits-hadits lain, seperti tatsbit (tetap dan tabah dalam menjawab pertanyaan malaikat) dan hadits wasiat Amr bin Ash (tentang memberi hiburan ketika ditanya malaikat). Serta arti hadits “mautakum” dengan orang yang sudah mati menurut pengertian hakekat, bukan orang yang akan mati menurut pengertian majaz. Menurut mazhab Syafi’i yang kuat bahwa talqin itu hukumnya sunat. Di antara ulama yang berpendapat demikian adalah al-Qadhi Husain, al-Mutawalli, Nashr al-Muqaddashi, al-Rafi’i dan lain-lain. Adapun dalil hadits serta qaul ulama tercantum dalam kitab.
Keterangan, dari kitab:
- Asna al-Mathalib [1]
(فَرْعٌ يُسْتَحَبُّ) لِمَنْ حَضَرَ دَفْنَ الْمَيِّتِ أَوْ عَقِبَهُ أَنْ يَقِفَ عَلَى الْقَبْرِ بَعْدَ الدَّفْنِ وَيَسْتَغْفِرَ) اللهَ وَيَدْعُو (لَهُ) ... (وَأَنْ يُلَقِّنَ الْمَيْتُ) ... (بَعْدَ الدَّفْنِ بِالْمَأْثُورِ) ... قَالَ النَّوَوِيّ وَهُوَ ضَعِيْفٌ لَكِنَّ أَحَادِيْثَ الْفَضَائِلِ يُتَسَامَحُ فِيْهَا عِنْدَ أَهْلِ الْعِلْمِ. وَقَدْ اعْتَضَدَ هَذَا الْحَدِيْثَ شَوَاهِدُ مِنَ اْلأَحَادِيْثِ الصَّحِيْحَةِ كَقَوْلِهِ r
Memuat Komentar ...