Hukum Melegalkan Lokalisasi Pelacuran
Melegalkan Lokalisasi Pelacuran
Tuntunan ibadah terkait hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya.
A. Pertanyaan
Bagaimana hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya ?
B. Jawaban
Hukumnya haram, karena:
- Melegalkan lokalisasi tersebut bukan taghyir al-munkarat, bahkan membenarkan, menolong dan melestarikan kemaksiatan.
- Upaya taghyir al-munkarat justru dengan cara penutupan tempat-tempat maksiat dan memberikan hukuman kepada para pelakunya.
C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2). Al-Sunnah
Memuat Komentar ...