Hukum Melegalkan Lokalisasi Pelacuran

 
Hukum Melegalkan Lokalisasi Pelacuran

Melegalkan Lokalisasi Pelacuran

Tuntunan ibadah terkait hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya.

A. Pertanyaan

Bagaimana hukumnya melegalkan lokalisasi sebagai upaya taghyir al-Munkarat atas PSK, penjudi, pemabok, gay dan sebagainya ?

B. Jawaban

Hukumnya haram, karena:

  1. Melegalkan lokalisasi tersebut bukan taghyir al-munkarat, bahkan membenarkan, menolong dan melestarikan kemaksiatan.
  2. Upaya taghyir al-munkarat justru dengan cara penutupan tempat-tempat maksiat dan memberikan hukuman kepada para pelakunya.

C. Dasar Pengambilan Hukum Al-Qur’an

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

Dan tolong-menolonglah kalian dalam  kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. al-Maidah: 2).   Al-Sunnah

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN