Asbabun Nuzul Surat Al-Baqarah Ayat 231 - Imam as Suyuthi : Dilarang Rujuk Dengan Niatan Memberikan Mudharat Kepada Si Istri

  1. “Apabila kamu menceraikan istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yangma’ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma’ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka. Barangsiapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zhalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al-Kitab (Al-Qur'an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu jarir dari jalur Al-Aufi, dari Ibnu Abbas berkata, “Dahulu seseorang menceraikan istrinya kemudian merujuknya sebelum masa iddahnya habis, kemudian menceraikannya kembali, ia melakukan itu untuk memberikan madharatnya dan melarangnya untuk menikah dengan yang lain, maka Allah menurunkan ayat ini.” (1) Diriwayatkan dari As-Suddi berkata, “ayat ini turun pada seseorang dari kaum Anshar yang dipanggil Tsabit bin Yasar yang menceraikan istrinya, hingga masa iddahnya hampir habis sekitar dua dan tiga hari, ia merujuknya dan kemudian menceraikannya kembali dengan niat memberikan madharat. Maka turunlah ayat, “Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemadharatan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.” Firman Allah “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan.”
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Umar dalam Musnod-nya, dan Ibnu Mardawaih dari Abi Darda’ berkata, “Dahulu seseorang menceraikan istrinya kemudian berkata, “Aku hanya main-main” dan juga memerdekakan budak kemudian berkata: “saya hanya main-main.” Maka turunlah firman Allah: “Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan.”
    Diriwayatkan oleh Ibnul Mundzir dari Ubadah bin Shamit hadits seperti ini. Dikeluarkan juga oleh Ibnu Mardawaih dari Ibnu Abbas , dan juga Diriwayatkan oleh Ibnu Juraij hadits seperti ini dari Mursal Hasan. (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Lihat Ibnu Katsir (1/380) dan Ibnu Jarir (2/480). 2. Disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam Tafsir-nya (1/380) bahwasanya Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda setelah turunnya ayat ini, “Ada tiga hal, kesungguhannya adalah sungguh-sungguh dan berguraunya pun dianggap sungguh-sungguh: pernikahan, talak, danrujuk. ” hadits ini derajatnya hasan: At-Tirmidzi (1184), Abu Dawud (2194). Al-Qurthubi menyebutkan dalam Tafsir-nya (1/1029) riwayat yang sama seperti disebutkan oleh Imam As-Suyuthi, hanya saja diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu Anha. Lihat Ad-Dur Al-Mantsur (1/286), dan Al-Mathalib Al-Aliyah (1659).