Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 34 - Imam as Suyuthi : Laki-Laki Adalah Pemimpin Dalam Rumahtangga, Akan Tetapi Bersifat Demokratis Tidak Otoriter

  1. “Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka wanita yang shalih, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari'cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Mahatinggi lagi Mahabesar."
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari Hasan bahwasanya ia berkata, “Seorang wanita datang kepada Rasulullah S untuk mengadukan suaminya yang telah menamparnya, maka Rasulullah bersabda, “bagi suami qishas,” lalu Allah menurunkah firman-Nya, “Kaum laki'laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita...”, kemudian wanita tersebut kembali ke rumahnya tanpa membawa perintah untuk mengqishas suaminya.” (1) Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari jalur-jalur periwayatan yang berasal dari Hasan bahwasanya dahulu ada seorang lelaki yang menampar wajahnya istrinya, kemudian wanita tersebut datang kepada Rasulullah untuk megadukan hal tersebut dan meminta untuk memberikan qishah kepada suaminya, maka Rasulullah mengabulkan permintaannya, lalu turunlah firman Allah, “Dan janganlah engkau (Muhammad) tergesa-gesa (membaca) AhQur'an sebelum selesai diwahyukan kepadamu,...”, dan juga turun firman Allah, “Kaum laki'laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita....” Dan hadits seperti ini juga diriwayatkan dari Ibnu Juraij dan As-Suddi.
    Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib, bahwasanya ia berkata, “Dahulu datang seorang lelaki dengan istrinya menghadap kepada Rasulullah kemudian si istri berkata kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ia (suamiku) telah menampar wajahku sehingga meninggalkan bekas,” kemudian Rasulullah bersabda, “sesungguhnya ia tidak pantas melakukan hal tersebut.” Lalu Allah menurunkan firman-Nya, “Kaum laki'laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita....” maka penguat-penguat hadits di atas memperkuat satu sama lain. (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Disebutkan Ibnu Katsir dan ia mengatakan: Hasan AKBashri berkata... kemudian ia menyebutkan riwayat ini (1/649).
    2. Disebutkan oleh Al-Qurthubi dan ia berkata, “Ayat ini turun pada Sa’ad bin Rabi’ dan istrinya Habibah binti Zaid bin Kharijah bin Abi Zuhair, istrinya nusyuz kepada Sa’ad kemudian ia menampar istrinya, maka berkata ayah dari perempuan tersebut kepada Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam, “Wahai Rasulullah, aku telah memberikannya anakku sebagai kehormatan akan tetapi ia menamparnya”, lalu Rasulullah Menjawab, “Perintahkanlah istrinya untuk melakukan Qhishas,” kemudian mereka berdua pergi untuk menqishas suaminya, akan tetapi mereka belum berjalan jauh, Rasulullah bersabda, “Kita menginginkan hal ini, akan tetapi Allah menginginkan hal yang lain. ” AKQurthubi berkata, “Ayat ini turun pada seorang perempuan yang bernama Jamilah binti Ubay dan suaminya Tsabit bin Qais bin Syamas.”
    Al-Kalbi berkata, “Ayat ini turun pada Umairah binti Muhammad bin Maslamah dan suaminya Sa’ad bin Rabi’.” Ada juga yang mengatakan bahwa ayat ini turun karena ucapan dari Ummu Salamah yang sebelumnya telah disebutkan pada Takhrij ayat sebelumnya” (2/1834). Lihat Ibnu Jarir (5/35-38).