Asbabun Nuzul Surat Al-Maidah Ayat 106 - Imam as Suyuthi : Persaksian Wasiat Boleh Dilakukan Sekalipun Bukan Orang Islam, Kecuali Jujur Dan Baik

  1. “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan di muka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah shalat (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah jika kamu ragu-ragu, “(Demi Allah) kami tidak akan menukar sumpah ini dengan harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun ia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa."
    Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dan ia mendha’ifkannya, dan yang lainnya dari Ibnu Abbas H dari Tamim Ad-Dari dalam ayat, “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian...” bahwasanya ia berkata, “Bahwa sebelum Islam datang, dahulu aku dan Adi bin Bada’ adalah dua orang Nashrani yang saling bertikai dalam perjalanan menuju Syam untuk melakukan perniagaan, seseorang yang dihormati dari kalangan Bani Sahm yang bernama Badil bin Abi Maryam kepada kami dengan membawa barang dagangnnya dan sebuah wajan yang terbuat dari perak. Ketika orang tersebut sakit, ia mewasiatkan kepada kami berdua untuk membawa semua barang dagangannya kepada keluargannya.
    Tamim berkata, “ketika orang tersebut meninggal, kami mengambil wajannya kemudian kami jual dengan harga seribu dirham, lalu kami membagi hasil dari penjualan wajan tersebut. Ketika kami sampai kepada keluarga orang tersebut kami menyerahkan barang dagangannya, dan mereka memeriksa barang dagangan tersebut dan tidak menemukan wajan, lalu mereka menanyakan wajan tersebut kepada kami, dan kami menjawab, “Dia tidak meninggalakan apapun selain barang dagangan tersebut.” Ketika Islam datang dan aku memeluk Islam, aku teringan akan peristiwa ini dan merasa sangat berdosa, lalu aku memutuskan untuk datang kepada keluarga orang tersebut dan menceritakan hal yang sebenarnya, lalu saya membayar kepada mereka lima ratus dirham dan memberitahu kepada mereka bahwa sisanya akan dibayar oleh Adi bin Bada’. Lalu mereka mendatangi Adi bin Bada’ dan membawanya ke hadapan Rasulullah S, kemudian Rasulullah meminta bukti jika Adi bin Bada’ melakukan hal tersebut, mereka mencari bukti dan tidak mendapatkannya. Lalu Rasulullah S meminta mereka untuk meminta sumpah dari Adi jika ia tidak melakukannya, maka turunlah firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang ia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu,” hingga firman Allah, “merasa takut akan dikembalikan sumpahnya (kepada ahli warits) sesudah mereka bersumpah.” Maka Amru bin ALAsh 4® kemudian berdiri dan seseorang yang lain untuk bersumpah, kemudian lima ratus dirham diambil dari Adi bin Bada’. (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Derajatnya dha’ if dengan lafazh ini: Diriwayatkan oleh At-Tirmidzi (3059), dalam Bab At-Tafsir, dan riwayat setelahnya yang juga diriwayatkan oleh At-Tirmidzi Shahih (3060) dan riwayat tersebut mempunyai penguat dari hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari (2680) dalam Bab Al-Washaya. Dan, Ibnu Katsir telah meyebutkan dua riwayat tersebut (2/157-158).
    Catatan: Adz-Dzahabi meyakini bahwasanya orang yang bernama Tamim dalam kisah ini bukanlah Tamim Ad-Dari, dan ia menyandarkannya kepada Muqatil bin Hayyan.
    Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Dan bukan hal yang baik mengatakan dengan jelas dalam hadits ini bahwasanya ia adalah Tamim Ad-Dari.”
    Al-Qurthubi setuj u dengan apa yang dikatakan oleh Ibnu Haj ar bahwasanya yang bernama Tamim dalam hadits ini bukanlah Tamim Ad-Dari, dan kemudian ia menyebutkan kisahnya. (3/2436).