Asbabun Nuzul Surat Al-Anfal Ayat 1 - Imam as Suyuthi : Harta Rampasan Adalah Urusan Allah Dan Rasul-Nya

  1. “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang. Katakanlah: “Harta rampasan perang kepunyaan Allah dan Rasul. Oleh sebab itu, bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu. Dan taatlah kepada Allah dan Rasul'Nya jika kamu adalah orang'orang yang beriman."
    Diriwayatkan oleh Abu Dawud, An-Nasa’i, Ibnu Hibban, dan Al- Hakim bahwasanya Ibnu Abbas berkata, “Nabi bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang musuh, maka ia mendapatkan ini dan itu. Dan barangsiapa menawan seorang musuh, maka ia mendapat ini dan itu. ” Orang- orang tua bertahan di bawah panji-panji perang, sedangkan para pemuda maju membunuhi musuh dan merampas ghanimah. Lalu orang-orang yang tua itu berkata kepada para pemuda, “Beri kami bagian, sebab kami adalah tulang punggung kalian. Seandainya terjadi sesuatu pada kalian pasti kalian mundur kepada kami.” Mereka bertengkar lalu mereka menghadap kepada Nabi S, maka turunlah firman Allah, “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang.. .” (1) Ahmad meriwayatkan dari Sa’ad bin Abi Waqqash bahwasanya ia berkata, “Pada waktu Perang Badar, saudaraku (Umair) terbunuh, maka sebagai pembalasannya aku membunuh Sa’id bin Al-Ash, dan aku ambil pedangnya dan kemudian kubawa menghadap Nabi lalu Beliau bersabda, “Gabungkan pedang itu ke dalam barang-barang rampasan perang.’’ Aku pun kembali dengan membawa kesedihan yang tidak terkira akibat terbunuhnya saudaraku dan diambilnya barang rampasanku. Belum jauh aku berjalan, Allah menurunkan surat Al-Anfal. Lalu Nabi & bersabda, “Pergilah dan ambil pedangmu! ” (2) Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa’i meriwayatkan dari Sa’ad, ia menuturkan, “Pada waktu Perang Badar, aku merampas sebilah pedang, lalu Aku katakan kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, sungguh Allah telah membalaskan sakit hatiku terhadap kaum musyrikin. Hadiahkan pedang ini kepadaku.” Akan tetapi Beliau bersabda, “Ini bukan hakku, juga bukan hakmu.” Aku pun berkata, “Boleh jadi pedang ini diberikan kepada seseorang yang tidak bertempur seperti apa yang kulakukan.” Kemudian Rasulullah mendatangiku dan bersabda: “Tadi engkau memintaku ketika hal ini bukan menjadi hakku. Sekarang ia telah menjadi hakku, dan pedang itu milikmu. ” (3) Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid bahwasanya para sahabat bertanya kepada Nabi tentang Khumus (bagian seperlima) sisa dari 4/5, maka turunlah ayat, “Mereka menanyakan kepadamu tentang (pembagian) harta rampasan perang... ” (4)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Abu Dawud (2737) dalam BabAl-Jihad, Al-Hakim (2/326) dalam Mustadrahnya.
    2. Shahih: diriwayatkan oleh Imam Ahmad (1/180) dan Ibnu Jarir (9/117) dalam Bab At-Tafsir, dan Ibnu Katsir (5/376).
    3. Shahih: diriwayatkan oleh At-Tirimidzi (3079) dalam Bab A t'Tafsir, dan ia berkata, “Hasan Shahih.”
    Al-Qurthubi telah menyebutkan riwayat dari Ubadah bin Shamit (4/2886) dan derajatnya dha ’ if, diriwayatkan oleh Al-Hakim dan ia menshahihkannya, dan Adz-Dzahabi sepakat dengan Al- Hakim, akan tetapi yang mereka berdua katakan tidak benar. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (2/377) dengan redaksi yang panjang.
    4. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (2/375-376) dan ia menisbahkannyakepada IbnuNajih dari Mujahid.
    Catatan: Ibnu Katsir berkata, “Surat ini Madaniyyah, ayatnya berjumlah tujuh puluh tiga, seribu tiga puluh satu kata, dan lima ribu dua ratus sembilah puluh empat huruf” Sa’id bin Jubair berkata, “Aku berkata kepada Ibnu Abbas tentang surat Al-Anfal, lalu ia berkata, “surat ini turun pada perang Badar.” Ibnu Katsir (2/375).
    Al-Qurthubi berkata, “Surat ini adalah Madaniyyah Badariyyah” Ibnu Abbas berkata, “Surat ini Madaniyyah kecuali tujuh ayat dari firman Allah, “Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu... ” hingga akhir tujuh ayat setelahnya.”