Asbabun Nuzul Surat An-Nur Ayat 3 - Imam as Suyuthi : Terdapat Orang Islam Yang Kemudian Tertarik Mengawini Seorang Palacur Yang Bernama Ummu Mahzul

  1. “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin."
    An-Nasa'i meriwayatkan dari Abdullah bin Amru, ia berkata, “Bahwa dahulu ada seorang perempuan yang disebut Ummu Mahzul dan berprofesi sebagai pelacur. Ada salah seorang sahabat Nabi yang ingin menikahinya. Maka Allah menurunkan ayat, “Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang Mukmin." (1) Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa'i, dan Al-Hakim meriwayatkan dari
    hadits Amru bin Syu’aib dari ayahnya dari kakeknya, ia berkata, “Dahulu ada seorang laki-laki yang disebut sebagai Martsad. Laki-laki ini membawa para tawanan dari Makkah hingga sampai ke Madinah. Sementara itu, ada seorang perempuan yang menjadi temannya bernama Anaq,.... Laki-laki itu kemudian meminta izin kepada Nabi untuk menikahi perempuan tersebut. Nabi tidak memberi jawaban sama sekali kepadanya hingga turunlah ayat, “Laki'laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki'laki yang berzina atau laki'laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang'orang yang Mukmin.” Kemudian Rasulullah bersabda, “Wahai Martsad, “Laki'laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki'laki yang berzina atau laki'laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang'orang yang Mukmin.” Maka laki-laki tersebut tidak jadi menikahinya. (2)
    Sa’id bin Manshur meriwayatkan dari Mujahid, ia berkata, “Tatkala Allah mengharamkan perbuatan zina, maka ada beberapa wanita pelacur yang cantik-cantik. Orang yang ahli ibadah berkata, “Hendaklah mereka dilepaskan kemudian dinikahi.” Maka turunlah ayat tersebut. (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: An-Nasa'i (379) dalam Bab At-Tafsir. Al-Haitsami berkata (7/74): Bahwa para perawinya adalah tsiqah. Sedangkan Ahmad juga meriwayatkannya (2/159, 225). Al-Qurthubi berkata (6/4703): Disyaratkan bahwa wanita itulah yang memberi nafkah kepada laki-laki tersebut.
    2. Hasan: At-Tirmidzi (2177) meriwayatkan dalam Bab At-Tafsir, ia berkata, "Hasan gharib”. Al- Hakim (2/166) menshahihkannya dan disepakati oleh Adz-Dzahabi.
    3. Al-Qurthubi berkata(6/4703): Ayat tersebut turun berkenaan dengan Ahlu Ash-Shuffah. Mereka adalah orang-orang yang berhijrah dan tidak memiliki rumah dan keluarga di Madinah. Mereka lalu tinggal di pelataran Masjid Nabawi. Jumlah mereka ada empat ratus orang laki-laki. Mereka mencari rezeki di siang hari dan menginap di pelataran masjid ketika malam hari. Sementara itu, di Madinah ada para perempuan pelacur yang dengan terang-terangan menampakkan perbuatan buruknya itu. Mereka bergelimang pakaian dan makanan. Ahlu Ash-Shuffah lalu berhasrat untuk menikahi mereka sehingga bisa tinggal di rumah mereka, makan dari makanan mereka dan berpakaian dari pakaian mereka. Maka turunlah ayat ini untuk menjaga Ahlu Ash-Shuffah dari pernikahan tersebut. Demikian yang dikatakan oleh Ibnu Abu Shalih.
    Aku (Al-Qurthubi) katakan; Hal ini aneh bagi Ahlu Ash-Shuffah, karena mereka adalah orang- orang pemilik keimanan dan Al-Qur'an. Tidak terbersit di hati mereka dan juga mereka tidak berharap apalagi sampai meminta izin kepada Nabi.