Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 36 - Imam as Suyuthi : Sepantasnya Orang Mukmin Dan Mukminah Mengikuti Jalan Selain Jalan Yang Rasulnya Telah Tunjukkan

  1. “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah, sesat, sesat yang nyata.”
    Diriwayatkan oleh Ath-Thabarani dengan sanad yang shahih, yang dari Qatadah, ia berkata, “Bahwa Nabi S melamar Zainab untuk Zaid (anak angkat beliau), tetapi Zainab mengira bahwa Rasulullah melamar untuk dirinya sendiri. Ketika Zainab mengetahui bahwa Rasulullah melamar untuk Zaid, ia menolaknya. Maka Allah Subhanahu wa Ta’ala menurunkan ayat, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan,...” Setelah turun ayat tersebut Zainab pun ridha dan menerima lamaran tersebut. (1)
    Diriwayatkan oleh oleh Ibnu Jarir, dari Ikrimah, dari Ibnu Abbas, ia berkata, “Bahwa Rasulullah melamar Zainab binti Jahsy untuk Zaid bin Haritsah, akan tetapi Zainab menolaknya dan berkata dengan sombong, “Keturunanku lebih mulia daripadanya.” Maka Allah menurunkan ayat, “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka, dan Barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya Maka sungguhlah. Dia telah sesat, sesat yang nyata.” (2)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim, dari Ibnu Zaid, ia berkata, “Bahwa ayat ini turun berkenaan dengan Ummu Kaltsum binti Uqbah bin Abi Mu’aith, seorang wanita pertama yang hijrah ke Madinah, yang menyerahkan dirinya ke Rasulullah untuk dinikahi. Nabi akan menikahkannya dengan Zaid bin Haritsah, akan tetapi Ummu Kaltsum dan saudara-saudaranya tidak menyukainya. Mereka berkata, “Kami menyerahkan diri kepada Rasulullah tetapi mengapa justru dinikahkan kepada budaknya, maka turunlah ayat ini.” (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: Keduanya disebutkan oleh Al-Qurthubi (8/5455) dan keduanya disebutkan oleh Ibnu Katsir (4/246)
    2. Shahih: Keduanya disebutkan oleh Al-Qurthubi (8/5455) dan keduanya disebutkan oleh Ibnu Katsir (4/246)
    3. Telah disebutkan sebelumnya, dan ditambahkan: bahwa sesungguhnya ia memberikan dirinya untuk Nabi .