Hukum Jual Beli Secara Inden
Pembelian Secara Remburs/Inden
Pertanyaan :
Bagaimana hukumnya pembelian secara remburs, yaitu pesanan atas barang tertentu yang dikirim melalui pos dengan harga tertentu dan harus dibayar sebelum menerima dan melihat barang tersebut ?.
Jawab :
Menurut pendapat yang lebih terang dalilnya (azhhar), bahwa pembelian secara remburs itu tidak sah! Sedang pendapat kedua menyatakan sah. Dengan ketetapan hak pilih bagi pembeli (khiyar) atas barang tersebut sekalipun telah sesuai dengan permintaannya.
Keterangan, dalam kitab:
-
Mughni al-Muhtaj[1]
وَاْلأَظْهَرُ اَنَّهُ لاَ يَصِحُّ بَيْعُ الْغَائِبِ وَالثَّانِي يَصِحُّ إِذَا وُصِفَ بِذِكْرِ جِنْسِهِ وَنَوْعِهِ اِعْتِمَادًا عَلَى الْوَصْفِ فَيَقُوْلُ بِعْتُكَ عَبْدِيْ التُّرْكِي أَوْ فَرْسِي أَو الْعَرَبِيّ أَوْ نَحْوَ ذَلِكَ إِلَى أَنْ قَالَ: (وَيَثْبُتُ الْخِيَارُ) لِلْمُشْتَرِي (عِنْدَ الرُّؤْيَةِ) وَإِنْ وَجَدَهُ كَمَا وُصِفَ. إهـ.
Menurut pendapat yang lebih kuat, bahwa penjualan secara inden itu tidak sah. Sedangkan menurut pendapat yang kedua, penjualan inden itu sah, jika disebutkan kriterianya dan jenisnya secara jelas, seperti ucapan si penjual: aku menjual padamu budakku yang beretnis Turky atau Persia atau Arab dan lainnya. Si pembeli berhak untuk memilih untuk melanjutkan atau membatalkan ketika melihat barang yang dipesannya, walaupun ia mendapatkannya sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkannya.
Memuat Komentar ...