Penjelasan Hukum Mengambil Manfaat setelah Akad Gadai Selesai
Penerima Gadai Mengambil Manfaat Setelah Akad Gadai Selesai
Pertanyaan :
Bolehkah seorang yang menggadaikan tanah dengan memperbolehkan kepada orang yang menerima gadai untuk mengambil hasil tanaman sesudah akad gadai selesai, padahal tidak ada ketentuan apa-apa di waktu akad atau di waktu khiyar?
Dan tidak bolehkah diminta kembali?
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Masuk dengan GoogleDan dapatkan fitur-fitur menarik lainnya.
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp559.000
Rp242.300
Rp125.300
Rp2.249.000
Memuat Komentar ...