Nadzir Masjid Membeli Tegel dengan Uang Wakaf
Nadzir Mesjid Membeli Tegel Kembang untuk Mesjid, dengan Uang yang Diwakafkan untuk Mesjid
Pertanyaan :
Apakah nadzir mesjid boleh membeli tegel kembang untuk mesjid dengan uang yang diwakafkan untuk mesjid? Kalau sudah terlanjur, apakah wajib mengganti uang itu?.
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Support kami dengan berbelanja di sini:
Rp259.000
Rp800.000
Rp790.000
Memuat Komentar ...