Perempuan yang Mau Menikah Sebelum Masa 'Iddahnya Selesai
‘Iddahnya Perempuan yang Belum Sampai Tahun Lepas dari Haid yang Lalu
Pertanyaan :
Bagaimana ‘iddah seorang perempuan yang dicerai suaminya, lalu ia sampai satu setengah tahun tidak haid, karena sakit dioperasi perutnya, padahal ia belum sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si). Kemudian cinta pada lelaki yang ingin menikahinya, apakah boleh kawin setelah ‘iddah syuhur, ataukah boleh ‘iddah menurut pendapat qaul qadim dengan ‘iddah sembilan bulan setelah ‘iddah tiga bulan?.
Jawab :
Tidak boleh kawin (nikah) sebelum iddah tiga sucian atau usia lanjut sampai tahun lepas dari haid (sinn al-ya’si) ittifaq antara pendapat ulama.
Keterangan, dari kitab:
- Talkhis al-Murad [1]
مَنْ انْقَطَعَ دَمُهَا لِعِلَّةٍ تُعْرَفُ كَرَضَاعٍ وَمَرَضٍ وَخَوْفٍ وَضَيْقِ عَيْشٍ فَالْمَجْزُوْمُ بِهِ فِي الْمَذْهَبِ أَنَّ عِدَّتَهَا بِاْلأَقْرَاءِ وَإِنَّهَا تَصْبِرُ حَتَّى تَحِيْضَ أَوْ تَبْلُغَ سِنَّ اْلأَيَاسِ اِثْنَانِ وَسِتُّوْنَ سَنَةً فَتَعْتَدُّ حِيْنَئِذٍ بِاْلأَشْهُرِ.
Memuat Komentar ...