Hadis Imam Muslim No. 2876 : Menyewakan tanah
Hadis Imam Muslim No. 2876 : Menyewakan tanah
No: 2876
Kitab: JUAL BELI
Bab: Menyewakan tanah
و حَدَّثَنَا الْحَسَنُ الْحُلْوَانِيُّ حَدَّثَنَا أَبُو تَوْبَةَ حَدَّثَنَا مُعَاوِيَةُ عَنْ يَحْيَى بْنِ أَبِي كَثِيرٍ أَنَّ يَزِيدَ بْنَ نُعَيْمٍ أَخْبَرَهُ أَنَّ جَابِرَ بْنَ عَبْدِ اللَّهِ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَنْهَى عَنْ الْمُزَابَنَةِ وَالْحُقُولِ فَقَالَ جَابِرُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ الْمُزَابَنَةُ الثَّمَرُ بِالتَّمْرِ وَالْحُقُولُ كِرَاءُ الْأَرْضِ
Dan telah menceritakan kepada kami Al Hasan Al Hulwani telah menceritakan kepada kami Abu Taubah telah menceritakan kepada kami Mu'awiyah dari Yahya bin Abi Katsir bahwa Yazid bin Nu'aim telah mengabarkan kepadanya, bahwa Jabir bin Abdullah telah mengabarkan, bahwa dia pernah mendengar Rasulullah Shallallu 'alaihi wa sallam melarang jual beli secara muzabanah dan huqul." Jabir bin Abdullah menjelaskan; "Muzabanah adalah menjual kurma basah dengan kurma kering, sedangkan huqul adalah menyewakan tanah (dengan memungut hasil tanaman setelah dipanen).
UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN
Kunjungi Juga
- Pasarkan Produk Anda dengan Membuka Toko di Marketplace Laduni.ID
- Profil Pesantren Terlengkap
- Cari Info Sekolah Islam?
- Mau Berdonasi ke Lembaga Non Formal?
- Siap Berangkat Ziarah? Simak Kumpulan Info Lokasi Ziarah ini
- Mencari Profil Ulama Panutan Anda?
- Kumpulan Tuntunan Ibadah Terlengkap
- Simak Artikel Keagamaan dan Artikel Umum Lainnya
- Ingin Mempelajari Nahdlatul Ulama? Silakan
- Pahami Islam Nusantara
- Kisah-kisah Hikmah Terbaik
- Lebih Bersemangat dengan Membaca Artikel Motivasi
- Simak Konsultasi Psikologi dan Keluarga
- Simak Kabar Santri Goes to Papua
Memuat Komentar ...