Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 7 - Imam as Suyuthi : Laki-Laki Dan Perempuan Sama-Sama Mendapat Hak Waris

  1. “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat- kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit ataupun banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.”
    Diriwayatkah oleh Abu Syaikh dan Ibnu Hibban dalam kitab Al- Faraidh dari jalur Al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu Abbas berkata, “Bahwa dahulu orang-orang jahiliyah enggan untuk memberikan anak- anak perempuan dan juga anak laki-laki mereka yang masih kecil harta warisan hingga mereka tumbuh besar, maka salah seorang dari kaum Anshar meninggal yaitu Aus bin Tsabit dan ia meninggalkan dua anak wanita dan satu anak laki-laki yang masih kecil, maka datanglah dua anak pamannya yaitu Khalid dan Urfah dan mereka berdua adalah keluarganya, dan mereka berdua mengambil semua harta peninggalannya. Maka datanglah istrinya Aus kepada Rasulullah S mengadukan hal tersebut, maka Rasulullah bersabda, “Aku tidak tahu harus berkata apa”, maka turunlah firman Allah, “Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabat- kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian... ” (1)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Al-Qurthubi berkata, “Ayat ini turun pada Aus bin Tsabit Al-Anshari yang wafat dan meninggalkan istri yang bernama Ummu Kujjah dan tiga orang anak perempuan, kemudian dua orang lelaki dari paman Aus bin Tsabit yang bernama Suwaid dan Arfajah mengambil mengambil semua harta peninggalan Aus dan tidak meninggalkan sedikitpun untuk istri dan anak-anaknya, dahulu pada zaman jahiliyah orang-orang tidak memberikan harta warisan kepada wanita dan juga anak kecil walaupun ia laki-laki, dan mereka mengatakan, “Harta warisan tidak diberikan kecuali pada orang-orang yang berperang di atas punggung kuda, menusuk dengan tombak, menebas dengan pedang, dan mengambil harta warisan.” Kemudian Ummu Kujjah datang menghadap Rasulullah untuk mengadukan permasalahannya dengan mengajak kedua anak paman suaminya, kedua anak paman suaminya berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya anak perempuannya tidak dapat dapat menunggangi kuda, tidak dapat memikul beban, dan tidak melawan musuh”, lalu Rasulullah bersabda kepada mereka berdua, “Pergilah kalian berdua hingga nanti Allah memberikan jawaban untuk permasalahan kalian.” Maka turunlah ayat ini sebagai bantahan terhadap kedua anak muda tersebut, dan sesungguhnya anak-anak kecil lebih pantas mendapatkan harta warisan dari orang besar karena mereka tidak dapat mencari nafkah dan melihat maslahat mereka. Akan tetapi mereka malah membalikkan hukum dan mereka tersesat karena mengikuti hawa nafsu mereka dan mereka melakukan kesalahan dalam berfikir dan berperilaku (2/1711'1712). Dan telah disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/601) dan ia menisbahkannya kepada Ibnu Mardawaih.