Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 11 - Imam as Suyuthi : Porsi Pembagian Warisan Antara Laki-Laki Dan Perempuan

  1. “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak' anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separuh harta. Dan untuk dua orang ibu bapak, bagi masing'masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu memiliki beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam, (pembagiampembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar utangnya, (tentang) orangtuamudananak'anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.”
    Diriwayatkah oleh Al-Bukhari, Muslim, Dawud, An-Nasa’i, At- Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Jabit bin Abdullah berkata, “Rasulullah dan Abu Bakar datang menjengukku di kaum Bani Salmah dengan berjalan kaki, mereka melihatku tidak sadarkan diri, maka beliau mengambil air dan kemudian berwudhu, kemudian ia memercikka air tersebut kepadaku dan aku langsung sadarkan diri, kemudian aku berkata kepada Rasulullah, “Apakah yang engkau perintahkan kepadaku untuk aku lakukan dengan hartaku?” maka turunlah firman Allah, “Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak'anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.’’ (1) Diriwayatkah oleh Imam Ahmad, Abu Dawud, At-Titmidzi, Al-Hakim dari Jabir berkata, “istri Sa’ad bin Rabi’ datang kepada Rasulullah S dan berkata, “Wahai Rasulullah, ini adalah dua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, ayah mereka mati syahid pada saat ikut perang uhud bersamamu, dan sesungguhnya paman mereka mengambil seluruh harta peninggalan ayah mereka dan tidak menyisakan untuk anak wanita tersebut sedikitpun dari harta tersebut, dan mereka tidak dapat dinikahkan tanpa harta, maka Rasulullah bersabda, “Allah'lah akan memutuskan perkara ini”, maka turunlah ayat tentang waris.” (2) Ibnu Hajar berkata, “Hadits ini menjadi pegangan bagi orang-orang yang berkata, “Ayat ini turun pada kisah dua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, dan ayat ini tidak turun pada kisah Jabir bin Abdullah karena pada waktu tersebut Jabir belum mempunyai anak.”
    Kemudian Ibnu Hajar berkata, “Jawaban untuk pendapat di atas adalah bahwasanya ayat ini turun pada dua kisah tersebut sekaligus, dan ada kemungkinan turunnya ayat ini awalnya pada kedua orang anak wanita Sa’ad bin Rabi’, dan ayat terakhir yaitu, “Jika seorang mati. Baik laki'laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meniggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki'laki (seibusaja)” turun pada kisah Jabir bin Abdullah, dan maksud Jabir bin Abdullah dengan perkatannya, “maka turunlah firman Allah, “Allah mensyariatkan bagimu tentan (pembagian pusaka untuk) anak'anakmu. Yaitu: bagian seorang anak laki'laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan,” yaitu menyebutkan Al'Kalalah (laki-laki yang tidak meniggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak) sebagai sambungan dari ayat ini.” (3) Dan, terdapat sebab turun ayat ini yang ketiga: diriwayatkan oleh Ibnu Jarir dari As-Suddi berkata: “Bahwa dahulu orang-orang pada zaman jahiliyah, enggan untuk memberikan harta warisan kepada anak-anak wanita dan juga anak laki-laki yang masih kecil, dan tidak pula seseorang memberikan harta warisan kepada anak laki-lakinya kecuali yang mampu berperang. Pada suata hari, Abdurrahman meninggal dan ia meninggalkan seorang istri yang biasa dipanggil Ummu Kujjah beserta lima saudari perempuannya, maka datanglah para ahli warits mengambil hartanya, maka Ummu pergi menemui Nabi untuk mengadukan perkara ini, maka Allah menurunkan firman-Nya, “Dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan," dan firman Allah kepada Ummu Kujjah, (4) “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.”
    Pada kisah Sa’ad bin Rabi’ dari sisi yang lain. Diriwayatkan oleh Al- Qadhi Isma’il dalam kitab Ahkam Al'Qur’an dari jalur Abdul Malik bin Muhammad bin Hazm bahwasanya Umrah binti Haram adalah istri Sa’ad bin Rabi’, lalu Sa’ad terbunuh dalam perang Uhud, dan ia mempunyai seorang anak perempuan dari Umrah binti Haram, maka ‘Umrah datang kepada Nabi untuk menuntut harta warisan untuk anaknya tersebut, maka turunlah firman Allah, “Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang perempuan.. .” (5)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Muttafaq Alaihi: AkBukhari (4577) dalam At-Tafsir, Muslim (1616) dalam kitab AFFaraidh, dan AkQurthubi (2/1723).
    2. Shahih: At'Tirmidzi (2092) dalam kitab Al-Faraidh, Abu Dawud (2891) dalam kitab Al-Faraidh. Dan lihat AbQurthubi (2/1723).
    3. Lihat kitab Fath Al-Bari (8/244) dan setelahnya.
    4. Lihat Ibnu Jarir (4/273) dan sudah diketahui bahwa sanad riwayat ini dha’if
    5. Al-Qurthubi berkata bahwasanya ada yang mengatakan bahwa ayat ini turun pada Ummu Kujjah, atau dusebabkan oleh anak-anak perempuan Abdurrahman bin Tsabit saudara dari Hasan bin Tsabit. Ada juga yang mengatakan turun pada orang-orang yang mewarisi Sa’ad bin Rabi’, ada juga yang mengatakan bahwasanya ayat ini turun pada orang-orang yang mewarisi Tsabit bin Qais bin Syamas. Akan tetapi pekataan yang pertama lebih kuat bagi ulama An-Naql. Lihat Ummu Kujjah dalam kitab Al-Ishabah (8/284), Amrah binti Haram (8/308) dan juga terdapat biografi singkat mereka.