Asbabun Nuzul Surat An-Nisa' Ayat 176 - Imam as Suyuthi : Seorang Sahabat Menanyakan Hendak Mewariskan Sebagian Hartanya Kepada Para Saudara Perempuannya

  1. “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sebanyak bagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”
    Diriwayatkan oleh An-Nasa’i dari jalur Abu Zubair bahwa Jabir berkata, “Ketika aku sakit, Rasulullah menjengukku. Lalu aku katakan kepada beliau, “Wahai Rasulullah, saya ingin mewasiatkan untuk saudara-saudara perempuanku sepertiga hartaku.” Beliau bersabda, “Bagus.” Lalu saya katakan lagi: “Bagaimana kalau aku mewasiatkan setengah dari hartaku?” Beliau menjawab, “Bagus.” Kemudian beliau keluar dan beberapa saat kemudian beliau masuk lagi lalu bersabda, “Aku tidak melihat engkau akan meninggal dunia pada sakitmu ini. Sesungguhnya Allah telah menurunkan wahyu kepadaku dan menjelaskan bahwa untuk seluruh saudara perempuanmu adalah dua pertiga dari hartamu." Dan Jabir berkata, “Turun padaku ayat, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu)...” (1) Ibnu Hajar berkata, “Kisah ini adalah kisah yang lain dari Jabir selain kisahnya pada awal surat.”
    Ibnu Mardawaih meriwayatkan dari Umar bahwasanya ia bertanya kepada Rasulullah S bagaimana mewarisi kalalah.” Maka Allah menurunkan firman-Nya, “Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah” hingga akhir ayat.” (2)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Disebutkan oleh Ibnu Katsir (1/780) dan ia berkata, “Ayat terakhir yang turun” dan menisbahkannya kepada Ibnu Ishaq, adapun kisah ini telah disebutkan oleh Ibnu Katsir dari Jabir dengan sanad Ahmad dalam Musnod-nya (3/298). Dan ia meyebutkannya dari jalur Al-Bukhari dari Jabir (5651), dan dari jalur Muslim (1616) dan Al-Qurthubi berkata (3/2128): “Ayat ini dinamakan “ayat Shaif’ karena turun pada musim panas.”
    2. Ibnu Katsir berkata sanadnya Jayyid (1/780-781). Diriwayatkan lebih banyak dari jalur Ahmad dengan sanad jayyid.