Asbabun Nuzul Surat Al-Ahzab Ayat 50 - Imam as Suyuthi : Ummu Hani' Menolak Lamaran Rasulullah Karena Dengan Alasan Dia Tidak Ikut Hijrah

  1. Hai Nabi, Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu istri-istrimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang Termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mukmin. Sesungguhnya Kami telah mengetahui apa yang Kami wajibkan kepada mereka tentang istri-istri mereka dan hamba sahaya yang mereka miliki supaya tidak menjadi kesempitan bagimu. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. ”
    Diriwayatkan dan dihasankan oleh at-Tirmidzi, serta diriwayatkan dan dishahihkan pula oleh Al-Hakim, dari As-Suddi, dari Abi Shalih, dari Ibnu Abbas, dari Ummu Hani’ binti Abi Thalib, bahwa Rasulullah & meminang Ummu Hani’ binti Abi Thalib, tetapi ia menolaknya. Rasulullah pun menerima penolakan tersebut. Maka turunlah ayat, “Sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu..., hingga “anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu." Ummu Hani’ berkata, “Aku tidak halal dinikahi Rasulullah, karena aku tidak pernah hijrah.” (1)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Abi Hatim dari jalur Ismail bin Abi Khalid, dari Abu Shalih, dari Ummu Hani’, ia berkata, bahwa turun ayat ini, “Dan [demikian pula] anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu, dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu." Keinginan Nabi untuk menikahkanku dan aku menolaknya karena aku tidak turut hijrah.
    Adapun firman Allah, “Wamra’atam mu’minatan.” (dan perempuan mukmin.)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dari Ikrimah dalam firman Allah, “Wamra’atam mu’minatan." (dan perempuan mukmin) turun berkenaan dengan Ummu Syarik Ad-Dausiyyah yang menghibahkan dirinya kepada Rasulullah. (2)
    Diriwayatkan oleh Ibnu Sa’ad, dari Munir bin Abdillah Ad-Dauli, bahwa Ummu Syarik Ghaziyyah binti Jabir bin Hakim Ad-Dausiyyah menyerahkan dirinya kepada Rasulullah. (untuk dinikahi). Ia seorang wanita yang cantik. Dan Rasulullah pun menerimanya. Maka Aisyah Berkata, “Tak ada baiknya seorang wanita yang menyerahkan diri kepada seorang laki-laki (untuk dinikahi).” Ummu Syarik Berkata, “Kalau begitu akulah yang kamu maksudkan.” Maka Allah memberikan julukan Mukminah kepada Ummu Syarik dengan firman-Nya, “Dan perempuan Mukmin yang menyerahkan dirinya kepada Nabi.” Setelah turun ayat tersebut, Aisyah berkata, “Sesungguhnya Allah mengabulkan dengan cepat kemauanmu.” (3)

    Sumber artikel:
    Buku Asbabul Nuzul: Kronologi dan Sebab Turun Wahyu Al-Qur'an
    Buku disusun oleh Muchlis M. Hanafi (ed.)
    Buku diterbitkan oleh Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur'an, Badan Litbang dan Diklat, Kementerian Agama RI, 2017


    1. Shahih: At-Tirmidzi (3214 ) dalam Bab At-Tafsir, Al-Hakim (2/202) dan dishahihkan dan disepakati oleh Adz-Dzahabi
    2. At-Tabaqat Ibnu Sa’ad (8/155)
    Ibnu Katsir menyebutkan bahwasanya yang menghibahkan dirinya adalah Khaulah binti Hakim atau Maimunah bin Al-Harits (4/272) dengan ringkas. Al-Qurthubi menyebutkan di antaranya mereka adalah: Zainab bin Khuzaimah Ummul Masakin Al-Anshariyyah, dan Ummu Hakim bin Al-Auqash As-Sulamiyyah. Dan dikatakan mereka adalah: Ghuryah atau Ghazilah, atau Laily binti Hakim. WaAllahuA’lam. Al-Qurthubi (8/5478)
    3. At-Tabaqat Ibnu Sa’ad (8/156)